PPKn

Pertanyaan

bantuin dong kak, terima kasih
bantuin dong kak, terima kasih

1 Jawaban

  • 4) fungsinya yaitu;
    perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemerintahan dalam negeri;
    pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
    pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan dalam negeri; dan
    pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah
    No 3)embagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945, dan dibagi dalam 2 bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
    1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
    ⇒ pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu.
    - Kekuasaan konstitutif (kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UU)
    - Kekuasaan eksekutif (Kekuasaan untuk membentuk UU dan pemerintahan)
    - Kekuasaan legislatif (Kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang)
    - Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk menegakkan hukum dan keadilan)
    - Kekuasaan eksaminatif/inspektif (kekuasaan yang berhubungan dengan keuangan negara)
    - Kekuasaan moneter (kekuasaan yg melaksanakan kebijakan moneter)
    2. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
    ⇒ pembagian kekuasaan menurut tingkatan pemerintahannya.
    Di dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah

    No5)Pemerintah daerah berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena pemerintah daerah sebagai pengmban tugas otonomi daerah. dengan adanay otonomi daerah maka pemda bisa mengembangkan daerahnya masing-masing sesuai potensi yang dimilikinya dengan menaati atauran-aturan pamerintah pusat. dengan adanya pemerintah daerah dapat membantu tugas pemerintah pusat dalam rangka pembangunan dan pemerataan