apa yang anda ketahui tentang kasus pembunuhan munir
PPKn
Kalvi1
Pertanyaan
apa yang anda ketahui tentang kasus pembunuhan munir
1 Jawaban
-
1. Jawaban pυan
7 September 2004
Munir meninggal di atas pesawat Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana. Munir meninggal dalam usia 39 tahun.
12 September 2004
Jenazah Munir dimakamkan di kota Batu, Malang, Jawa Timur.
11 November 2004
Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal.
18 Maret 2005
Pollycarpus resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.
5 April 2005
Polri menetapkan dua kru Garuda yaitu kru pentry Oedi Irianto dan pramugari Yeti Susmiarti menjadi tersangka kasus Munir.
23 Juni 2005
Rekonstruksi kasus kematian Munir dilakukan.
29 Juli 2005
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Lantas PN Jakpus menetapkan 5 anggota majelis hakim untuk menangani kasus Munir dengan tersangka Pollycarpus. Mereka adalah Cicut Sutiyarso (ketua), Sugito, Liliek Mulyadi, Agus Subroto dan Ridwan Mansyur.
9 Agustus 2005
Pollycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana. Motif Pollycarpus dalam membunuh Munir adalah demi menegakkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) karena Munir banyak mengkritik pemerintah.
17 November 2005
Muchdi PR bersaksi di persidangan. Dia menyangkal punya hubungan dengan Pollycarpus.
1 Desember 2005
JPU menuntut menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Pollycarpus.
12 Desember 2005
PN Jakpus menjatuhi hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memasukkan racun arsenik ke dalam mie goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura.
27 Maret 2006
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tetap menghukum 14 tahun penjara.
3 Oktober 2006
MA mengeluarkan keputusan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir. Polly hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan. Polly lantas hanya divonis 2 tahun penjara.
3 November 2006
Polly dieksekusi dengan dijebloskan ke LP Cipinang.
25 Desember 2006
Pollycarpus bebas dari LP Cipinang setelah mendapat remisi susulan 2 bulan dan remisi khusus satu bulan.
25 Januari 2007
MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan kejaksaan terkait pembunuhan aktivis HAM Munir. Polly divonis 20 tahun penjara. Ia menyatakan akan mengajukan PK atas putusan PK tersebut.
Februari 2008
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia ini divonis satu tahun penjara di kasus tersebut.
19 Juni 2008
Muchdi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir. Deputi V BIN/Penggalangan (2001-2005) itu diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir.
11 Agustus 2008
Muchdi diserahkan ke Kejaksaan Agung.
31 Desember 2008
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Muchdi PR bebas murni dari segala dakwaan.
10 Juli 2009
MA menguatkan vonis bebas Muchdi PR. Duduk sebagia ketua majelis kasasi Vallerine JL Krierkhof dengan anggota hakim agung Hakim Nyak Pha dan Muchsin.
28 Januari 2010
MA menghukum Garuda Indonesia dengan mewajibkan memberikan ganti rugi kepada Suciwati lebih dari Rp 3 miliar.
2 Oktober 2013
Polly mengajukan PK dan MA mengabulkannya dengan mengurangi Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang MA belum membeberkan alasan pengurangan hukuman itu.
13 Oktober 2016
Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mengusut kasus Munir lagi.
"Seperti yang dikatakan presiden dalam pertemuan dengan pakar dan praktisi hukum beberapa waktu lalu, konteks kerangka yang lebih besar reformasi di bidang hukum, salah satu yang ingin dilakukan pemerintahan sekarang adalah persoalan persoalan masa lalu. Waktu itu yang disebut adalah kasus almarhum Munir,"