B. Arab

Pertanyaan

Fardu artinya

a. perbuatan yang boleh dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan
b. perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapat pahala, jika ditinggalkan akan mendapat dosa
c. perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan, jika dikerjakan akan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa
d. perbuatan yang tidak boleh dikerjakan

1 Jawaban

  • Fardu artinya

    a. perbuatan yang boleh dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan (mubah)

    b. perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapat pahala, jika ditinggalkan akan mendapat dosa

    c. perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan, jika dikerjakan akan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa (sunnah)

    d. perbuatan yang tidak boleh dikerjakan (haram)

    Pembahasan

    Hukum dalam Agama Islam merupakan suatu aturan yang telah ditetapkan dan berkaitan dengan amal perbuatan seseorang, baik perintah yang mengandung sebuah tuntutan, larangan, ataupun diperbolehkannya seseorang terhadap suatu hal (mengerjakan, meninggalkan, memakan dan lain lain). Hukum Islam ini berlaku untuk seorang yang telah baligh. Ukuran seserang telah baligh ditandai dengan kedewasaannya, artinya sesorang telah bisa menerima ilmu sehingga bisa membedakan sesuatu yang benar dan salah, yang dosa dan pahala, yang haq dan yang bathil. Orang yang telah baligh tersebut disebut dengan mukallaf, yaitu orang muslim yang sudah dewasa dan sehat, tidak gangguan jiwa atau akal (akal sehat) yang mana dapat diberi sebuah kewajiban atau perintah dan sebuah larangan oleh Agama Islam.

    Hukum dalam Islam dibagi dalam 5 kategori yaitu :

    1. Wajib. Wajib adalah suatu perkara yang mana orang akan mendapatkan pahala jika orang tersebut mau melakukan pekerjaan atau perbuatan yang diperintahkan dan akan mendapat siksa atau dosa bila tidak mengerjakan suatu hal yang telah diperintahkan. (harus dikerjakan untuk menggugurkan dosa). Contohnya adalah kewajiban menunaikan sholat, kewajiban puasa dibulan ramadhan.
    2. Sunnah. Sunnah adalah suatu perkara yang mana jika orang mau melakukan suatu hal atau perbuatan yang dianjurkan akan mendapatkan pahala, namun bila orang tersebut meninggalkan atau tidak mengerjakan perbuatan yang dianjurkan maka dia tidak mendapatkan dosa. Contohnya adalah sholat sunnah sebelum (qobliyah) dan setelah sholat (ba'diyah), puasa di bulan rajab.
    3. Haram. Haram adalah suatu perkara yang berlawanan pada hukum wajib dan sunnah. Haram meruakan suatu perkara yang mana bila seseorang tidak mengerjakan suatu perkara yang dilarang maka dia akan mendapatkan pahala, dan bila perkara yang dilarang itu dilakukan atau dikerjakan maka dia akan mendapatkan dosa. Contohnya seperti judi, mabuk.
    4. Makruh. Makruh adalah suatu hal yang mana bila seseorang meninggalkan perkara atau hal itu hukumnya adalah lebih baik dan akan mendapat pahala, dan bila seseorang mengerjakan suatu hal yang dihukumi makruh maka dia tidak mendapat dosa. Hal yang bersifat makruh lebih baik ditinggalkan karena Allah tidak menyukai hal yang makruh. Contohnya adalah makan dan juga minum sambil berdiri.
    5. Mubah. Mubah adalah suatu perkara atau hal yang boleh untuk dikerjakan dan boleh juga untuk ditinggalkan. Contohnya adalah memilih jenis makanan.

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang hukum islam https://brainly.co.id/tugas/1210124
    2. Materi tentang beberapa macam hukum dalam Islam https://brainly.co.id/tugas/4048473

    -------------------------

    Detail Jawaban

    Kelas : XI

    Mata Pelajaran : Agama

    Materi : Hukum Islam

    Kode : 11.14.1

Pertanyaan Lainnya