jelaskan asas kewarga negaraan menurut uu no 12 tahun 2006
PPKn
sumantara3
Pertanyaan
jelaskan asas kewarga negaraan menurut uu no 12 tahun 2006
1 Jawaban
-
1. Jawaban lillycholillah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau dengan kata lain warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu.