PPKn

Pertanyaan

tugas dan wewenang gubernur, bupati, walikota, dan DPRD.

1 Jawaban

  • Gubernur :
    Tugas :
    Menjalankan tugas administratif di level provinsi 
    Mengeluarkan ijin sebuah kegiatan di level provinsi
    Mengeluarkan ijin sebuah pembangunan di level provinsi 

    Wewenang : 
    Bersama dengan DPRD menyusun anggaran belanja daerah. 
    Mengangkat jajaran pegawai negeri di level provinsi
    Melantik Bupati dan jajaran di bawahnya. 

    Bupati : 
    Tugas
    Melaksanakan tugas administratif di wilayah kabupaten

    Wewenang
    Mengeluarkan ijin di daerahnya

    Walikota
    Tugas
    Melaksanakan tugas administratif di level kota 

    Wewenang
    Mengeluarkan ijin atas sebuah kegiatan 
    Mengeluarkan ijin pembangunan suatu wilayah 

    DPRD 
    Tugas
    Mengesahkan anggaran yang sudah diajukan oleh gubernur
    mengawasi aktivitas kegiatan dari gubernur dan jajarannya
    Menyalurkan suara dan aspirasi dari wilayah yang memilihnya.

    Wewenang
    Bersama dengan gubernur menyusun anggaran daerah.
    Melantik dan memberhentikan gubernur dan jajarannya apabila terbukti melakukan sebuah pelanggaran. 


Pertanyaan Lainnya