Contoh contoh yang berkaitan dengan dua macam sifat hukum
PPKn
naswaganisya
Pertanyaan
Contoh contoh yang berkaitan dengan dua macam sifat hukum
1 Jawaban
-
1. Jawaban nayang23
Sifat Hukum
Secara Umum Sifat Hukum terdiri dari 2 jenis yaitu :
1. Hukum yang imperative (Memaksa)
Hukum yang bersifat memaksa/ harus ditaati apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi
yang jelas.
Contoh : seluruh norma-norma hukum pidana (contoh Pasal 338 KUHP)
2. Hukum yang Fakultatif (Mengatur/Himbauan)
Hukum yang bersifat bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Pada umumnya norma seperti ini
dipergunakan dalam lingkup perdata dan administrasi negara.
Pada norma-norma peraturan ditandai dengan kata dapat ya atau tidak tergantung hubungan norma
lainnya serta kebutuhan subjek yang menjadi norma itu.
Contoh :
Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,mengenai
pembuatan penjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis.