PPKn

Pertanyaan

Contoh contoh yang berkaitan dengan dua macam sifat hukum

1 Jawaban

  • Sifat Hukum

    Secara Umum Sifat Hukum terdiri dari 2 jenis yaitu :

    1. Hukum yang imperative (Memaksa)
    Hukum yang bersifat memaksa/ harus ditaati apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi
    yang jelas.
    Contoh : seluruh norma-norma hukum pidana (contoh Pasal 338 KUHP)

    2. Hukum yang Fakultatif (Mengatur/Himbauan)
    Hukum yang bersifat bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Pada umumnya norma seperti ini
    dipergunakan dalam lingkup perdata dan administrasi negara.
    Pada norma-norma peraturan ditandai dengan kata dapat ya atau tidak tergantung hubungan norma
    lainnya serta kebutuhan subjek yang menjadi norma itu.
    Contoh :
    Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,mengenai
    pembuatan penjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis.

Pertanyaan Lainnya