Apa yang dimaksud naturalisasi dari segi hukum.?
PPKn
Constansius
Pertanyaan
Apa yang dimaksud naturalisasi dari segi hukum.?
2 Jawaban
-
1. Jawaban 10u15
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. -
2. Jawaban ekorustiawan01
naturasasi adalah proses pergantian kewarganegaraan setelah orang tsb tinggal di suatu negara selama 5 tahun tanpa plng ke negaranya sebelumnya