apakah orang cacat,orang sakit,warga negara asing,warga keturunan,dan warga indonesia di luar negeri memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara? Berikan Co
PPKn
andisukmawati
Pertanyaan
apakah orang cacat,orang sakit,warga negara asing,warga keturunan,dan warga indonesia di luar negeri memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara? Berikan Contohnya!!! 2
2 Jawaban
-
1. Jawaban DaraJulisia15
Mereka Punya Hak dan kewajiban, tapi warga negara asing tidak punya hak dan kewajiban membela negara karena dia adalah warga negara lain. contoh haknya adalah Mendapat perlindungan dan kesejahteraan serta kewajibannya membela dan mempertahankan negara dari ancaman dari dalam maupun luar negeri.
maaf kalau salah dan Semoga terbantu -
2. Jawaban Riski770
punya hak
contohnya...
orang cacat ada yg ikut lomba seperti di cabang olahraga antar negara
orang asing boleh membela negara apabila itu menyangkut hak asasi manusia/menyangkut dirinya dan negara
klo jwbn sya slh maaf yh