PPKn

Pertanyaan

Apabila salah satu pihak yang bersengketa menolak hadir dalam pengadilan yang di selenggarakan oleh mahkamah internasional maka ?

2 Jawaban

  • maka,jika sekali menolak hadir,maka akan di panggil kembali di lain hari, jika dua kali menolak hadir, maka akan dipanggil kembali di lain waktu, tetapi jika sudah tiga kali menolak hadir juga, maka pihak yang bersengketa akan di jemput paksa oleh utusan dari mahkamah internasional tersebut
  • JADI,jika sekali menolak hadir,maka akan di panggil kembali di lain hari, jika dua kali menolak hadir, maka akan dipanggil kembali di lain waktu, tetapi jika sudah tiga kali menolak hadir juga, maka pihak yang bersengketa akan di jemput paksa oleh utusan dari mahkamah internasional tersebut

Pertanyaan Lainnya