mengapa paham-paham tersebut masih dipelajari dalam materi-materi pendidikan di Indonesia seperti Karl Marx dengan teori Marxis-nya padahal sudah ada aturan huk
PPKn
udintato75
Pertanyaan
mengapa paham-paham tersebut masih dipelajari dalam materi-materi pendidikan di Indonesia seperti Karl Marx dengan teori Marxis-nya padahal sudah ada aturan hukum yang melarang paham-paham tersebut ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Dandelionhitam
sebab jika kita tidak pelajari lagi paham pahan itu akan berdampak buruk sebab kita tidak akan tahu apa bahaya nya jika menganut paham itu.
beri jawaban terbaik -
2. Jawaban nirwansub
Aturan hukum di Indonesia terkait pelarangan suatu paham hanya membatasi agar paham tersebut tidak tertanamkan dalam tatanan masyarakat, tanpa membatasu pembelajarannya dalam tingkat pendidikan. Selama ini, pendidikan di Indonesia seperti dlm jenjang menengah atas dan perguruan tinggi, boleh mengajarkan paham tersebut, untuk dipelajari. Contoh, dalam lingkup sosiologi perguruan tinggi, hal tsb masih diajarkan. Sejalan dengan Asas hak atas kekayaan intelektual dan pencerdasan kehidupan bagsa, seluruh manusia di Indonesia berhak memperoleh pendidikan, sama halnya dengan masalah ini. Tidak ada yg membatasi orang untuk mempelajari apapun, asal hanya mempelajarinya namun tidak mengamalkannya, hal2 yang dianggap tabu, dilarang, eksplisit, dsb masih boleh diajarkan dan dipelajari. Hal ini juga sangat berguna dalam kehidupan sehari-hari, agar masyarakat lbh melek terhadap fenomena sosial dan lingkungan yg terjadi berkaitan dg hal tsb.
cmiiw