PPKn

Pertanyaan

jelaskan tujuan dibuatnya norma

1 Jawaban

  • Tujuan dibuatnya norma, antara lain :

    • Untuk melindungi kepentingan manusia agar terwujud kedamaian dan ketertiban.
    • Sebagai pedoman dalam bertingkah laku.
    • Untuk menjaga kerukunan antar masyarakat.

    Pendahuluan

    Norma adalah aturan, tata tertib atau pedoman yang berlaku dalam masyarakat.

    Norma terbentuk karena adanya proses sosialisasi, yaitu :

    1. Aturan harus diketahui oleh masyarakat terlebih dahulu.
    2. Jika masyarakat sudah mengetahui, maka harus adanya persepakatan atau adanya pengakuan dari masyarakat, dengan begitu masyarakat akan terikat oleh aturan.
    3. Aturan akan dihargai dan dilaksanakan oleh masyarakat.

    Pembahasan

    Norma terbagi menjadi 4 yaitu :

    • Norma hukum.

    Adalah peraturan yang dibuat oleh badan resmi negara.

    • Norma agama.

    Adalah peraturan manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan.

    • Norma kesopanan.

    Adalah peraturan yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam keseharian.

    • Norma kesusilaan.

    Adalah peraturan hidup yang berasal dari hati nurani kita sendiri.

    Menurut pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum."

    ➡ Negara hukum adalah negara yang mendasar segala sesuatu pada hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.

    ➡ Menurut A.V.Dicey, negara hukum mengandung 3 unsur berikut ini :

    • a. Supermacy of law.

    Artinya harus sesuai aturan, jika asa warga yang melanggar aturan maka harus dihukum sesuai aturan yang berlaku.

    • b. Equality before of law.

    Artinya setiap orang sama didepan hukum tanpa memandang status maupun kedudukannya.

    • c. Human rights.

    Artinya diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia.

    Jaminan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi

    "segala warga bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

    PELAJARI LEBIH LANJUT

    • Perilaku penerapan norma.

    https://brainly.co.id/tugas/22454541

    • Perilaku di lingkungan sekolah, pergaulan dan masyarakat.

    https://brainly.co.id/tugas/7306548

    • Sumber-sumber norma.

    https://brainly.co.id/tugas/12380732

    DETAIL JAWABAN

    Kelas : 7

    Mapel : ppkn

    Bab : 2 - pembelajaran norma dan keadilan

    Kode kategori : 7.9.2

    Kata kunci : norma, tujuan norma, negara hukum

    #TingatkanPrestasimu

Pertanyaan Lainnya