PPKn

Pertanyaan

1. Jelaskan hubungan pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD NKRI tahun 1945 dengan pasal pasal pada Batang tubuh UUD NKRI tahun 1945!
2. Jelaskan sikap positif terhadap pokok pikiran pertama pembukaan UUD 194!
3. Jelaskan sikap positif terhadap pokok pikiran ke tiga pembukaan UUD 1945!
4. Jelaskan sikap positif terhadap pokok pikiran ke empat pembukaan UUD 1945

1 Jawaban

  • Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar  1945

    Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. 

    Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, rnelukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

                (1)        Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului    terbentuknya negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar      pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi         Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud    terbentuknya negara Indonesia (alinea I, II dan III      Pembukaan).

                (2)        Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah             negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan).

    Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat, "Kemudian daripada itu" pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut:

    (1)        Bagian pertama, kedua dan ketigaPembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan 'kausal organis'dengan Batang Tubuh UUD 1945.

    (2)        Bagian keempat, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat'kausal organis' dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut:

                (a)        Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada.

                (b)        Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan          pemerintahan negara yang memenuhi pelbagai persyaratan    dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.

                (c)        Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang        berkedaulatan rakyat.

                (d)        Ditetapkannya dasar kerokhanian negara (dasar filsafat         negara Pancasila).

    Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenamya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penje-lasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik Indonesia tahun II, No. 7, yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945. (Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia).

Pertanyaan Lainnya