PPKn

Pertanyaan

kemukakan ketentuan dalam pasal 17 uud 1945 yang mengatur tentang kementrian negara

1 Jawaban

  • (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
    (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
    (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
    (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. ***)

Pertanyaan Lainnya