kemukakan ketentuan dalam pasal 17 uud 1945 yang mengatur tentang kementrian negara
PPKn
yandi221002
Pertanyaan
kemukakan ketentuan dalam pasal 17 uud 1945 yang mengatur tentang kementrian negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban Pikpiik
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. ***)