kemukakan tiga macam kekuasaan negara menurut montesquieu
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban fahmedsunu
Tiga macam kekuasaan negara menurut Montesquieu:
Kekuasaan menurut Montesquie tahun 1689 sampai 1755 mengemukakan bahwa cabang kekuasaan itu ada tiga yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
1. Kekuasaan Eksekutif: merupakan kekuasaan untuk menjalankan UU dan presiden menjadi pemegang kekuasaan pemerintahan.
2. Kekuasaan Legislatif: merupakan kekuasaan untuk membentuk UUD, pemegang kekuasaan ini adalah DPR.
3. Kekuasaan Yudikatif: merupakan kekuasaan yang menegakkan hukum dan keadilan. Pemegang kekuasaan ini adalah MA dan MK.
Untuk belajar lebih lanjut mengenai kekuasaan, dapat di simak pada link berikut https://brainly.co.id/tugas/87632 , https://brainly.co.id/tugas/12411274
Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: Sekolah Dassar
Mapel: Ppkn
Kategori:-
Kata kunci: Jenis-jenis kekuasaan.
-
2. Jawaban saber24
Jawaban :
Montesquieu merupakan seseorang dari Perancis. Montesquieu adalah orang yang mengembangkan kekuasaan negara horizontal. Yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya.
1. Lembaga legislatif
Lembaga legislatif berfungsi untuk membuat peraturan perundang undangan. Selain itu lembaga legislatif juga mengawasi pelaksanaan tugas lembaga eksekutif. Lembaga legislatif terdiri atas MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat ), DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat, DPD ( Dewan Perwakilan Daerah)
2. Lembaga eksekutif
Lembaga eksekutif bertugas menyelenggarakan pemerintah sesuai dengan undang undang yang berlaku. Di Indonesia lembaga eksekutif terdiri dari presiden dan para menteri.
3. Lembaga yudikatif
Lembaga yudikatif mengurusi bidang kehakiman dengan tujuan menegakkan keadilan. Lembaga yudikatif di tingkat pusat terdiri dari, MA, MK, KY.
Link relevan :
https://brainly.co.id/tugas/87632
Mapel PPKN
Kelas : 11
Materi : Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Kata kunci : Tiga macam kekuasaan negara menurut Montesquieu
Kode soal : 9
Kode kategorisasi : 11.9.4