PPKn

Pertanyaan

proses pembuatan uu nasional menurut uu 12 thn 2011

2 Jawaban

  • Sejalan dengan pemindahan kekuasaan untuk membentuk undang-undang dan berdasarkan ketentuan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibentuk Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 meliputi kegiatan:
    a.    perencanaan,
    b.    penyusunan,
    c.    pembahasan,
    d.    pengesahan, dan
    e.    pengundangan. 
  • 1. perencanaan,
    2. penyusunan,
    3. pembahasan,
    4. pengesahan,
    5. dan pengundangan.

     semoga membantu

Pertanyaan Lainnya