[Tabel]dasar hukum,tugas dan wewenang lembaga lembaga negara
PPKn
Barat12345
Pertanyaan
[Tabel]dasar hukum,tugas dan wewenang lembaga lembaga negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban shylviesingray
PresidenPasal 4 ayat (1) UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD 1945), Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 UUD 1945, Pasal 13 ayat (1) UUD 1945, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 15 UUD 1945, Pasal 16 UUD 1945, Pasal 17 ayat 2 UUD 1945, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUDMemegang kekuasaan yang tertinggi
atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU)Mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan
pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan
RUU menjadi UU.Menetapkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteriMenyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPRMembuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPRMenyatakan keadaan bahayaMengangkat duta dan
konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPRMenerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.Memberi grasi, rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah AgungMemberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPRMemberi gelar, tanda jasa,
dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UUMeresmikan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Menetapkan hakim agung dari calon
yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPRMenetapkan hakim konstitusi
dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah AgungMengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.2Mahkamah AgungPasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945Mengadili pada tingkat kasasiMenguji peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang