PPKn

Pertanyaan

[Tabel]dasar hukum,tugas dan wewenang lembaga lembaga negara

1 Jawaban


  • PresidenPasal 4 ayat (1) UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD 1945), Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 UUD 1945, Pasal 13 ayat (1) UUD 1945, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 15 UUD 1945, Pasal 16 UUD 1945, Pasal 17 ayat 2 UUD 1945, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945Memegang kekuasaan
    pemerintahan menurut UUD
    Memegang kekuasaan yang tertinggi
    atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU)
    Mengajukan Rancangan
    Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan
    pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan
    RUU menjadi UU.
    Menetapkan peraturan
    pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)
    Mengangkat dan memberhentikan
    menteri-menteri
    Menyatakan perang, membuat perdamaian
    dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
    Membuat perjanjian
    internasional lainnya dengan persetujuan DPR
    Menyatakan keadaan bahayaMengangkat duta dan
    konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
    Menerima penempatan duta negara
    lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    Memberi grasi, rehabilitasi dengan
    memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
    Memberi amnesti dan abolisi dengan
    memperhatikan pertimbangan DPR
    Memberi gelar, tanda jasa,
    dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
    Meresmikan anggota Badan
    Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
    pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    Menetapkan hakim agung dari calon
    yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR
    Menetapkan hakim konstitusi
    dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
    Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
    2Mahkamah AgungPasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945Mengadili pada tingkat kasasiMenguji peraturan
    perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang

Pertanyaan Lainnya