jelaskan tugas anggota koperasi dalam pengawasan?
Ekonomi
layinatus
Pertanyaan
jelaskan tugas anggota koperasi dalam pengawasan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban anggra50
Menurut Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta, tugas koperasi ada tujuh. Hal ini beliau sampaikan dalam Pidato Bung Hatta di radio (11 Juli 1947) dalam rangka peringatan hari koperasi pertama, 12 Juli 1947. Adapun tujuh tugas koperasi itu antara lain:
1. Memperbanyak produksi, terutama produksi barang makanan, kerajinan, dan pertukangan yang diperlukan rakyat dalam rumah tangganya.
2. Memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan rakyat.
3. Memperbaiki distribusi, pembagian barang kepada rakyat.
4. Memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat.
5. Menyingkirkan penghisapan dari lintah darat, pelenyapan sistim ijon, dan rentenir.
6. Memperkuat pemupukan modal dengan menggiatkan kegiatan menyimpan.
7. Memelihara lumbung simpanan padi, mendorong tiap-tiap desa menghidupkan kembali lumbung desa, diperbarui sesuai tuntutan jaman. Sistem lumbung ini menjadi alat menyesuaikan produksi dan konsumsi sepanjang masa dan juga menjadi alat penjaga penetapan harga padi.
Setelah mencermati tujuh tugas koperasi yang disampaikan founding father kita, agaknya koperasi pertanian dan pemasaran lebih banyak menjawab tujuh tugas tersebut. Sayangnya, dua koperasi tersebut tidak berkembang di tanah air.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
· Rapat Anggota
· Pengurus
· Pengawas
· Manajer
Berikut adalah tugas, wewenang dan tanggung jawab perangkat organisasi koperasi tersebut :
RAPAT ANGGOTA
1. Kekuasaan tertinggi.
2. Menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
3. Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
4. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
5. Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
6. Mensahkan laporan pengurus.
7. Mensahkan laporan pengawas.
8. Menetapkan pembagian SHU.
9. Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
10. Satu anggota satu hak suara.
11. Meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi.
12. Dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
PENGURUS
1. Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2. Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3. Masa jabatan paling lama 5 tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD dan ART).
4. Tidak merangkap sebagai pengawas.
5. Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Tugas Pengurus :
1. Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
3. Menyelenggarakan rapat anggota.
4. Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
5. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
6. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
7. Mencatat setiap transaksi anggota.
8. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
9. Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
4. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
5. Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
PENGAWAS
1. Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2. Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4. Tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana usaha.
5. Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas Pengawas :
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2. Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
MANAJER KOPERASI
1. Pengurus koperasi dapat mengangkat manajer yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
2. Rencana pengangkatan manajer diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
3. Manajer bertanggung jawab kepada pengurus.
4. Hubungan kerja manajer dengan pengurus berdasarkan perikatan.
5. Sebenarnya, manajer membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
6. Manajer menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan