Atas dasar apakah mpr dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden?
PPKn
alyavanesha16
Pertanyaan
Atas dasar apakah mpr dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ziyadirawan06
apabila presiden atau wakil melanggar aturan serta tidak memungkinkan untuk melanjutkan tugas negara(keadaan sakit parah)