kebebasan berserikat dan berkumpul bagi warga negara indonesia di jamin dalam pasal
PPKn
oke192
Pertanyaan
kebebasan berserikat dan berkumpul bagi warga negara indonesia di jamin dalam pasal
2 Jawaban
-
1. Jawaban RaihanIndocraft
Di Indonesia kerap kali terjadi pelanggaran HAM. Tak sedikit pula pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM dalam UUD tahun 1945. Namun, menurut saya, ada satu jaminan HAM yang kerap kali dilanggar baik oleh negara ataupun dalam kelompok individu. Jaminan tersebut diatur dalam Pasal 28E ayat (3).
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya. Seringkali karena status sosial, orang mudah disepelekan dan tidak didengar aspirasinya. Status sosial sering menjadi penyebab atau alasan ditolaknya seseorang dari sebuah organisasi atau suatu kelompok. -
2. Jawaban gista1313
Uud 1945 pasal 28 E ayat 3
#CMIIW