PPKn

Pertanyaan

Nilai - nilai Pancasila yang dilaksanakan dalam kehidupan sehari - hari disebut juga

2 Jawaban

  • Nilai - nilai Pancasila yang dilaksanakan dalam kehidupan sehari - hari disebut juga "Nilai Praksi" Merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praksis yang abstrak (misalnya menghormati kerja sama, kerukunan, dan sebagainya) diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari. Dengan demkian, nilai-nilai tersebut tampak nyata dan dapat kita rasakan bersamaan.

  • Kelas              : XI

    Pelajaran       : Ppkn 

    Kategori         : Pancasila

    Kata Kunci    : Nilai Praksis, Nilai Praksi, Nilai Praxis, Pengertian, Contoh

     

    Pembahasaan :

                Secara singkat nilai - nilai Pancasila yang dilaksanakan dalam kehidupan sehari - hari disebut sebagai nilai Praksis / nilai Praxis.


                Di dalam Pancasila terdapat beberapa jenis nilai, diantaranya seperti nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Pengertiannya sebagai berikut :

    a.    Nilai Dasar Pancasila atau Nilai Ideal Pancasila adalah nilai – nilai dasar yang bersifat tetap dan tidak bisa berubah. Dari nilai dasar inilah kemudian nantinya akan dijabarkan menjadi nilai – nilai instrumental dan praxis.

    b.    Nilai Instrumental Pancasila adalah penjabaran dari nilai dasar / ideal dimana nilai ini bersifat dinamis dan kreatif serta tertuang dalam UUD 1945 danperaturan perundang – undangan lainnya.

    c.    Nilai Praxis Pancasila adalah nilai yang diterapkan / dilaksanakan dalam kehidupan sehari – hari.

     

                Berikut salah satu contoh nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis pada sila Pertama  yang berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “

    1.    Nilai Dasar Pancasila = Ketuhanan

    2.    Nilai Instrumental :

    a.    Pasal 28 E Ayat ( 1 ), “ Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. “

    b.    Pasal 29 Ayat (1), “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa “

    3.    Nilai Praxis :

    a.    Saling memberikan kebebasan terhadap orang lain untuk beribadah dan beragama

    b.    Menghormati berbagai aktivitas, tata cara beragama, dan tata cara beribadat orang lain.

Pertanyaan Lainnya