Nilai - nilai Pancasila yang dilaksanakan dalam kehidupan sehari - hari disebut juga
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban SUARDI99
Nilai - nilai Pancasila yang dilaksanakan dalam kehidupan sehari - hari disebut juga "Nilai Praksi" Merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praksis yang abstrak (misalnya menghormati kerja sama, kerukunan, dan sebagainya) diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari. Dengan demkian, nilai-nilai tersebut tampak nyata dan dapat kita rasakan bersamaan. -
2. Jawaban tessy
Kelas : XI
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Pancasila
Kata Kunci : Nilai Praksis, Nilai Praksi, Nilai Praxis, Pengertian, Contoh
Pembahasaan :
Secara singkat nilai - nilai Pancasila yang dilaksanakan dalam kehidupan sehari - hari disebut sebagai nilai Praksis / nilai Praxis.
Di dalam Pancasila terdapat beberapa jenis nilai, diantaranya seperti nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Pengertiannya sebagai berikut :
a. Nilai Dasar Pancasila atau Nilai Ideal Pancasila adalah nilai – nilai dasar yang bersifat tetap dan tidak bisa berubah. Dari nilai dasar inilah kemudian nantinya akan dijabarkan menjadi nilai – nilai instrumental dan praxis.
b. Nilai Instrumental Pancasila adalah penjabaran dari nilai dasar / ideal dimana nilai ini bersifat dinamis dan kreatif serta tertuang dalam UUD 1945 danperaturan perundang – undangan lainnya.
c. Nilai Praxis Pancasila adalah nilai yang diterapkan / dilaksanakan dalam kehidupan sehari – hari.
Berikut salah satu contoh nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis pada sila Pertama yang berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “
1. Nilai Dasar Pancasila = Ketuhanan
2. Nilai Instrumental :
a. Pasal 28 E Ayat ( 1 ), “ Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. “
b. Pasal 29 Ayat (1), “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa “
3. Nilai Praxis :
a. Saling memberikan kebebasan terhadap orang lain untuk beribadah dan beragama
b. Menghormati berbagai aktivitas, tata cara beragama, dan tata cara beribadat orang lain.