PPKn

Pertanyaan

Bandingkan kekuasaan Presiden sebelum dan sesudah perubahan UUD NRI tahun 1945!

1 Jawaban

  • SEBELUM
    – Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
    – Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
    – Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
    – Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
    – Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.

    SESUDAH
    Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
    Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
    a. Presiden sebagai Kepala Negara
    b. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

Pertanyaan Lainnya